Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak: Syarat & Prosedur Resminya
Ijazah adalah dokumen negara yang sangat vital dan tidak dapat diterbitkan ulang (cetak ulang) dalam bentuk fisik yang sama jika hilang atau rusak. Lantas, bagaimana jika ijazah Anda terbakar, basah, atau hilang saat berpindah rumah?
Pemerintah melalui regulasi pendidikan menetapkan bahwa pemilik ijazah yang hilang/rusak dapat memperoleh Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI/SKPIz) yang memiliki kekuatan hukum setara dengan ijazah asli.