Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak: Syarat & Prosedur Resminya

Ijazah adalah dokumen negara yang sangat vital dan tidak dapat diterbitkan ulang (cetak ulang) dalam bentuk fisik yang sama jika hilang atau rusak. Lantas, bagaimana jika ijazah Anda terbakar, basah, atau hilang saat berpindah rumah?

Pemerintah melalui regulasi pendidikan menetapkan bahwa pemilik ijazah yang hilang/rusak dapat memperoleh Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI/SKPIz) yang memiliki kekuatan hukum setara dengan ijazah asli.

 

Berikut adalah panduan lengkap dan syarat yang harus Anda siapkan untuk mengurusnya:

Syarat Berkas yang Wajib Disiapkan

Sebelum mendatangi instansi terkait, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) dari kantor kepolisian setempat (Polsek/Polres).

  2. Fotokopi Ijazah yang Hilang/Rusak (jika ada).

  3. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK).

  4. Pasfoto Terbaru (ukuran 3×4 atau 4×6 sesuai ketentuan sekolah/kampus).

  5. Materai 10.000 (biasanya untuk penandatanganan surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

  6. Ijazah Fisik yang Rusak (khusus untuk kasus ijazah rusak/terbakar).

Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak: Syarat & Prosedur Resminya

Berapa Lama Proses Pengurusannya?

Waktu pemrosesan bervariasi antara 3 hingga 14 hari kerja, tergantung pada ketersediaan arsip lama di sekolah/kampus Anda.

Butuh Bantuan Pengurusan Ijazah Resmi & Penelusuran Berkas Akademik?

Bagi Anda yang tidak memiliki waktu atau terkendala jarak untuk mengurus dokumen ke kota/kampus asal, www.infolulus.com siap membantu proses konsultasi dan pendampingan dokumen akademik secara aman dan terpercaya