Proses pengurusan dokumen pengganti ini umumnya dilakukan di instansi pendidikan tempat Anda lulus dahulu. Berikut adalah tahapan lengkap yang harus Anda lalui:
1. Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi (Khusus Ijazah Hilang)
Datangi Kantor Polsek (Polisi Sektor) terdekat di wilayah Anda. Laporkan kehilangan ijazah Anda dengan membawa informasi pendukung seperti:
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Siswa (NIS).
Tahun kelulusan dan nama lengkap sekolah.
Fotokopi ijazah lama (jika ada).
Catatan: Petugas kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Kehilangan (STTLK) atau Surat Keterangan Kehilangan yang nantinya harus dilegalisir atau dibawa ke sekolah.
2. Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Anda harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup (Rp10.000). Surat ini berisi pernyataan bahwa Anda benar-benar pernah bersekolah di instansi tersebut dan bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang diberikan. Surat ini biasanya ditandatangani di hadapan saksi atau kepala sekolah.
3. Mendatangi Sekolah Asal (SD, SMP, SMA/SMK Sederajat)
Bawa seluruh berkas persyaratan ke sekolah tempat Anda lulus dulu. Pihak sekolah (melalui bagian Tata Usaha) akan melakukan pengecekan pada Buku Induk Sekolah untuk memvalidasi data kelulusan Anda.
4. Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)
Karena ijazah asli yang hilang atau rusak berat tidak dapat dicetak ulang dengan bentuk 100% persis seperti blangko lama, pihak sekolah akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Surat ini ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah yang menjabat saat ini.
Disertai dengan stempel basah lembaga pendidikan terkait.
Terkadang, jika sekolah asal sudah berganti nama atau merger, pengurusan dapat dialihkan ke Dinas Pendidikan setempat.
Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan
Agar proses berjalan lancar tanpa bolak-balik, siapkan berkas-berkas berikut di dalam satu map:
∙ Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Asli dan fotokopi, khusus ijazah hilang).
∙ Ijazah asli yang rusak (Khusus ijazah rusak).
∙ Fotokopi ijazah yang lama (jika ada).
∙ Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai Rp10.000.
∙ Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
∙ Pas foto terbaru dengan latar belakang merah atau biru (sesuai ketentuan sekolah, biasanya ukuran 3×4 atau 4×6).
Tips Tambahan Agar Proses Cepat Selesai
Hubungi Pihak Sekolah Terlebih Dahulu: Sebelum datang langsung, ada baiknya menghubungi guru atau staf tata usaha sekolah untuk memastikan hari dan jam operasional pelayanan administrasi.
Legalisir Dokumen Baru: Setelah SKPI diterbitkan, segera lakukan legalisir sebanyak beberapa rangkap. Simpan dokumen asli di tempat yang aman dan gunakan hasil legalisir untuk keperluan administratif sehari-hari.
Waspada Pungli: Pengurusan administrasi sekolah negeri umumnya gratis atau hanya dikenakan biaya administrasi resmi yang wajar sesuai aturan daerah/sekolah masing-masing. Pastikan Anda mengikuti jalur formal yang berlaku. Info lebih lanjut, bisa hubungi Tim Info Lulus Konsultasi Sekarang