Cara Cek Keaslian Ijazah di SIVIL PDDikti dan Panduan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Panduan lengkap cara mengecek keabsahan ijazah secara online melalui SIVIL PDDikti serta alur penyetaraan ijazah lulusan luar negeri secara transparan.
Panduan lengkap cara mengecek keabsahan ijazah secara online melalui SIVIL PDDikti serta alur penyetaraan ijazah lulusan luar negeri secara transparan.
Memastikan dokumen akademik seperti ijazah dan transkrip nilai terdata dengan benar sangat penting, terutama saat Anda hendak melamar pekerjaan, mendaftar CPNS/BUMN, atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Berikut adalah panduan lengkap cara verifikasi ijazah dalam negeri serta prosedur penyetaraan ijazah lulusan luar negeri.
Pemerintah melalui Kemendikbudristek menyediakan pangkalan data resmi untuk memverifikasi keabsahan ijazah perguruan tinggi di Indonesia.
Langkah-langkah Pengecekan:
Buka portal resmi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti) atau sistem SIVIL.
Masukkan Nama Perguruan Tinggi atau Universitas asal.
Pilih Program Studi (Prodi) yang sesuai.
Masukkan Nomor Ijazah resmi yang tertera pada lembar ijazah Anda.
Selesaikan angka pengaman (captcha), lalu klik Cari.
Catatan Penting: Jika data Anda tidak ditemukan, pastikan tidak ada kesalahan ketik pada nomor ijazah. Jika data tetap tidak muncul, Anda perlu mengonfirmasi ke pihak kampus asal untuk pembaruan data pelaporan.
Bagi WNI lulusan kampus luar negeri atau WNA yang akan bekerja/studi di Indonesia, ijazah luar negeri wajib melalui proses penyetaraan dan konversi nilai IPK agar diakui secara hukum di Indonesia.
Tahapan Umum Penyetaraan:
Persyaratan Berkas:
Ijazah asli dan transkrip nilai lengkap dalam bahasa asli dan terjemahan resmi (sworn translator).
Surat keputusan akreditasi kampus/program studi luar negeri.
Disertasi/Tesis/Proyek Akhir (khusus lulusan S2/S3).
Alur Pengajuan:
Pendaftaran akun secara online di portal resmi kementerian.
Pengunggahan berkas persyaratan secara lengkap.
Proses verifikasi dan penilaian oleh tim penilai penyetaraan.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Penyetaraan Ijazah.
Banyak calon pelamar kerja atau pendaftar beasiswa mengalami kendala akibat:
Nama di ijazah berbeda ejaan dengan KTP/Akta Kelahiran.
Kampus telah tutup/merger sehingga data tidak ter-update di PDDikti.
Nomor ijazah tidak terdaftar dalam sistem nasional.
Penting:
InfoLulus.com adalah platform informasi publik dan layanan konsultasi mandiri (swasta). Kami bukan instansi pemerintah dan tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan atau mengubah data ijazah resmi. Penerbitan dan verifikasi legalitas ijazah sepenuhnya merupakan wewenang Kemendikbudristek serta perguruan tinggi yang bersangkutan.
Bingung dengan prosedur penyetaraan atau khawatir berkas Anda ditolak saat verifikasi? Tim konsultasi InfoLulus siap memberikan panduan langkah demi langkah agar persiapan dokumen Anda lebih matang.
WhatsApp us