Syarat dan Cara Pengurusan Paspor RI bagi WNA yang Resmi Menjadi WNI

Proses menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi atau alih kewarganegaraan merupakan tahapan yang panjang dan penting. Setelah resmi mengucapkan sumpah setia sebagai WNI dan memperoleh Surat Keputusan (SK) Pewarganegaraan, langkah krusial berikutnya adalah memperbarui dokumen kependudukan serta membuat Paspor Republik Indonesia.

wna ke wni

Paspor RI menjadi bukti identitas utama sekaligus dokumen perjalanan internasional resmi Anda sebagai warga negara Indonesia.

Bagi Anda mantan Warga Negara Yag Asing (WNA) yang baru saja disahkan menjadi WNI, simak panduan lengkap, syarat berkas, dan prosedur pengurusan paspor Indonesia berikut ini.

Dokumen Persyaratan Pengurusan Paspor Baru untuk WNI Hasil Naturalisasi

Sebelum mendatangi Kantor Imigrasi atau mengajukan permohonan secara online, pastikan seluruh dokumen persyaratan utama dan pendukung telah Anda siapkan dalam bentuk berkas asli serta fotokopi ukuran A4:

  1. Surat Keputusan (SK) Pewarganegaraan / Naturalisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Petikan Keputusan Presiden (Keppres).

  2. Berita Acara Sumpah Setia dari Kantor Wilayah Kemenkumham.

  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik status WNI yang telah diperbarui.

  4. Kartu Keluarga (KK) terbaru yang mencantumkan status Anda sebagai WNI.

  5. Dokumen Pencatatan Sipil: Akta Kelahiran, Surat Nikah/Akta Perkawinan, atau Akta Perceraian (jika ada) yang telah disesuaikan.

  6. Paspor Luar Negeri Asli (mantan paspor kewarganegaraan lama) serta bukti pengembalian atau pelepasan kewarganegaraan asal (jika diwajibkan oleh instansi terkait).

  7. Surat Bukti Penyerahan Dokumen Keimigrasian (ITAS/ITAP) yang telah dikembalikan ke Kantor Imigrasi.

 

Alur dan Prosedur Pengajuan Paspor Indonesia

Saat ini, pendaftaran antrean paspor dilakukan secara terintegrasi dan digital untuk mempermudah pemohon. Ikuti alur berikut:

Langkah 1: Mendaftar Antrean Melalui Aplikasi M-Paspor

  1. Unduh aplikasi M-Paspor resmi di Google Play Store atau Apple App Store.

  2. Buat akun baru dan isi data diri sesuai dengan KTP WNI Anda.

  3. Pilih lokasi Kantor Imigrasi terdekat serta waktu kedatangan yang tersedia.

  4. Unggah scan dokumen persyaratan (SK Naturalisasi, KTP, KK, dan Akta Kelahiran).

  5. Lakukan pembayaran biaya paspor melalui bank, payment gateway, atau Kantor Pos resmi untuk mendapatkan kode bukti antrean.

Langkah 2: Datang ke Kantor Imigrasi (Wawancara & Biometrik)

  1. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa seluruh dokumen persyaratan asli dan fotokopi.

  2. Ambil nomor antrean dan serahkan berkas ke petugas di loket pelayanan.

  3. Petugas akan melakukan verifikasi berkas dan memvalidasi rekam data pewarganegaraan Anda.

  4. Lakukan proses pemfotoan (biometrik) dan pengambilan sidik jari.

  5. Ikuti sesi wawancara singkat untuk konfirmasi data diri dan tujuan pembuatan paspor.

Langkah 3: Pengambilan Paspor

  1. Setelah proses wawancara dan biometrik selesai, paspor akan diproses oleh sistem keimigrasian.

  2. Paspor fisik (biasanya memerlukan waktu 3 hingga 4 hari kerja setelah foto) siap diambil di Kantor Imigrasi atau dikirimkan melalui jasa ekspedisi terpercaya (jika tersedia).

Hal Penting yang Harus Diperhatikan

  • Kesesuaian Identitas: Pastikan penulisan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir pada KTP, KK, Akta Kelahiran, serta SK Naturalisasi Anda 100% sama. Perbedaan ejaan atau angka dapat menyebabkan penundaan pemrosesan.

  • Pelepasan Kewarganegaraan Lama: Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Pastikan Anda telah menyelesaikan proses pelepasan paspor lama sesuai aturan hukum yang berlaku.

Butuh Bantuan Penelusuran & Pendampingan Dokumen Akademik/Legal?

Memastikan seluruh berkas administrasi dan riwayat kependudukan/akademik Anda tercatat secara sah dan konsisten merupakan hal utama saat beralih kewarganegaraan.

Infolulus.com siap memberikan panduan, verifikasi, serta bantuan pengurusan dokumen terpadu yang aman, transparan, dan terpercaya.