syarat legalisir

Syarat dan Prosedur Legalisir Ijazah (SD, SMP, SMA, & Perguruan Tinggi)

Legalisir ijazah merupakan proses pengesahan fotokopi ijazah oleh instansi atau lembaga resmi yang menerbitkannya. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa salinan ijazah yang Anda gunakan untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, atau melanjutkan pendidikan adalah dokumen yang sah dan sesuai dengan aslinya.

Bagi Anda yang sedang mempersiapkan berkas administrasi, berikut adalah panduan lengkap syarat dan prosedur legalisir ijazah dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

1. Syarat dan Prosedur Legalisir Ijazah Sekolah (SD, SMP, SMA/SMK)

Untuk jenjang sekolah menengah dan dasar, pengesahan dokumen umumnya dilakukan langsung di sekolah asal atau Dinas Pendidikan setempat.

Syarat yang Harus Disiapkan
  • Ijazah Asli (wajib ditunjukkan saat verifikasi).

  • Fotokopi Ijazah yang akan dilegalisir (biasanya maksimal 5–10 lembar).

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik ijazah.

  • Surat Kuasa bermaterai (jika proses legalisir diwakilkan oleh orang lain).

Prosedur / Langkah-Langkah
  1. Datang ke Sekolah Asal – Tuju bagian Tata Usaha (TU) sekolah tempat Anda lulus. – Serahkan ijazah asli dan fotokopi ijazah kepada petugas.
  2.  Verifikasi Dokumen – Petugas TU akan mencocokkan dokumen fotokopi dengan ijazah asli. 
  3. Pengecap dan Tanda Tangan – Kepala Sekolah (atau pejabat berwenang) akan menandatangani dan memberikan stempel basah pada lembar fotokopi. 
  4. Pengambilan Berkas – Petugas menyerahkan kembali ijazah asli beserta fotokopi yang telah dilegalisir

Catatan Jika Sekolah Sudah Tutup / Merger: Jika sekolah asal Anda sudah ditutup, tidak beroperasi, atau berganti nama, proses legalisir dilakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dengan membawa ijazah asli dan dokumen pendukung lainnya. Atau bisa konsultasi langsung melalui Infolulus, Klik Hubungi Kami

2. Syarat dan Prosedur Legalisir Ijazah Perguruan Tinggi (D3, S1, S2, S3)

Untuk lulusan universitas, institut, atau politeknik, legalisir dilakukan di bagian akademik kampus. Saat ini, banyak perguruan tinggi yang sudah menyediakan layanan legalisir secara online.

Syarat yang Harus Disiapkan

  • Ijazah & Transkrip Nilai Asli.

  • Fotokopi Ijazah & Transkrip Nilai (sesuai batas maksimal kampus, biasanya 5–10 lembar).

  • KTP / Kartu Alumni.

  • Bukti pembayaran retribusi/biaya legalisir (jika kampus menerapkan tarif tertentu).

Prosedur / Langkah-Langkah
A. Secara Luring (Offline / Datang Langsung)
  1. Kunjungi Bagian Akademik/BAAK: Datangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Bagian Akademik Fakultas/Universitas.

  2. Serahkan Berkas: Tunjukkan ijazah asli dan berikan berkas fotokopi kepada petugas.

  3. Pembayaran (Jika Ada): Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan kampus.

  4. Proses Pengesahan: Berkas akan distempel dan ditandatangani oleh Dekan, Wakil Rektor Bidang Akademik, atau pejabat yang ditunjuk.

  5. Pengambilan: Pengambilan bisa dilakukan di hari yang sama atau sesuai estimasi waktu dari kampus (1–3 hari kerja).

B. Secara Daring (Online)
  1. Access portal layanan alumni atau sistem informasi akademik resmi kampus Anda.

  2. Upload scan Ijazah Asli, Transkrip Asli, dan KTP.

  3. Isi alamat pengiriman untuk pengiriman berkas fisik yang sudah dilegalisir.

  4. Lakukan pembayaran online.

  5. Pihak kampus akan memverifikasi, mencetak legalisir, dan mengirimkannya via jasa ekspedisi.

Tips Penting Saat Melakukan Legalisir Ijazah
  • Gunakan Kertas Berkualitas: Pastikan hasil fotokopi ijazah terlihat jelas, tidak buram, dan nomor seri ijazah terbaca sempurna.

  • Perhatikan Batas Waktu: Beberapa instansi (seperti beasiswa luar negeri) mensyaratkan masa berlaku legalisir tertentu (misal: maksimal 6 bulan atau 1 tahun terakhir).

  • Siapkan Salinan Ekstra: Selalu buat cadangan legalisir ijazah lebih dari yang dibutuhkan untuk mengantisipasi kebutuhan mendadak di masa depan.